SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Pemprov Jatim membuat kebijakan mengenai keringanan dan pembebasan insentif pajak kendaraan bermotor.

Madiunpos.com, PONOROGO — Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur karena Pemprov Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan kendaraan bermotor. Masyarakat bisa mendapatkan keringanan dan pembebasan insentif pajak kendaraan bermotor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tertanggal 17 Oktober 2017, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dilaksanakan 23 Oktober sampai 28 Desember 2017.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP William Thamrin, mengatakan kebijakan Gubernur Jatim ini mengenai pemberian keringanan, pembebasan, dan insentif pajak kendaraan bermotor. Program ini untuk meringankan beban masyarakat Jatim dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, program ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

William menuturkan program pemutihan ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan bunga pajak kendaraan bermotor. Selain itu, insentif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang pelat dasar kuning sebesar 30% dari pokok pajak kendaraan bermotor.

“Program ini sudah dimulai 23 Oktober lalu sampai 28 Desember 2017,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017).

William menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dan langsung menuju ke Samsat untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia berharap setelah program pemutihan ini tidak ada lagi pengendara kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya mati atau belum dibayar.

Selama ini, saat melakukan operasi kendaraan bermotor, petugas kerap menemui pengendara yang pajak sepeda motornya mati karena belum membayar pajak. “Warga Ponorogo bisa memanfaatkan kesempatan ini. Biasanya program seperti ini banyak yang berminat,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya