SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pembakaran sampah oleh petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dinilai memalukan. Sebagai petugas, semestinya mereka paham terhadap larangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, di Pasal 36 sangat jelas tertera salah satu larangan membakar sampah dan kotoran lainnya di pekarangan, di jalan, jalur hijau, taman, di dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS), di sekitar TPS, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat-tempat umum lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan semestinya para petugas tersebut memberikan contoh terkait penerapan aturan.

“Sangat disayangkan, karena sebagai aparat DKP seharusnya memberi contoh, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuang sampah sembarangan seperti di sungai. Tetapi malah mereka sendiri yang melanggar. Ini jelas memalukan,” katanya saat ditemui Solopos.com, di DPRD Solo, Jumat (20/9/2013).

Diakuinya, pelanggaran terhadap Perda Pengelolaan Sampah bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp50 juta. Lantaran hal itu, pihaknya meminta atasan para petugas yang didapati melanggar perda tersebut segera memberikan peringatan.

“Sanksi peringatan harus dilakukan agar ini tidak terulang lagi. Kalau terus berulang ini bisa menjadi preseden buruk bagi DKP,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menyampaikan jika alasan pembakaran lantaran gerobak sampah tak lagi muat, pemkot bisa menambah armada TPS mobile.

“Jelas itu melanggar aturan yang ada. Tetapi, kalau membakar karena sampah tidak bisa lagi terangkut, ya nanti ditambah lagi armada karena sebentar lagi ada TPS mobile. Kalau kekurangan tenaga lantas membakar sampah, ya kan bisa ditambah lagi petugasnya. Memang untuk membuat kota menjadi bersih dan nyaman, diberikan anggaran yang tidak sedikit,” papar dia.

Sukasno meyakini tak ada unsur kesengajaan para petugas DKP untuk membakar sampah. Dia menilai sebagian petugas DKP di lapangan tidak sepenuhnya paham terkait aturan di dalam Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya