SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH memiliki tafsir berbeda dari Apindo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut YLBHI, dengan keputusan MK itu berarti pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari putusan MK ini juga, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ketujuh belas LBH tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Baca Juga: UU Ciptaker Harus Direvisi, Apindo: Gak Ngaruh ke Dunia Usaha 

Kemudian MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Tak Berdampak

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan putusan MK soal UU Cipta Kerja tidak berdampak langsung pada dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan MK itu menyasar pada muatan formal yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tetapi terhadap materi tidak ada keberatan, tidak ada keputusan yang mencabut, UU Ciptaker ini direvisi 2 tahun untuk membereskan yang dianggap mungkin kurang tepat. Itu yang harus diperbaiki tetapi tidak mengubah substansi,” kata Hariyadi saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, Hariyadi menegaskan, seluruh ketentuan dan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan masih berlaku sembari tenggat revisi dipenuhi hingga dua tahun ke depan.

Misalkan, dia memastikan, ketetapan upah minimum provinsi atau UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tetap berlaku.

“Dampaknya untuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia rasanya tidak ada, belum ada dampak yang serius karena ini memang diminta untuk direvisi dan tidak dibatalkan materinya,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya