SOLOPOS.COM - Cuitan warganet tentang tagar Bijak Bersosmed (Twitter)

Trending sosmed kali ini tentang tagar #BijakBersosmed.

Solopos.com, SOLO – Seiring dengan maraknya hal-hal tak bertanggung jawab dan tak benar adanya di media sosial (medsos), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bersosialisasi di medsos. Hal ini direspons warganet di Twitter dengan menggaungkan tagar #BijakBermedsos.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (6/6/2017) siang pukul 11.30 WIB, tagar #BijakBersosmed menguasai trending topic Twitter Indonesia. Warganet mencuitkan harapan-harapan positif setelah ada fatwa MUI tentang pedoman bersosialisasi di medsos. Selain harapan ada warganet yang mencuitkan opini mereka tentang cara paling efektif untuk menciptakan medsos yang kondusif.

Ekspedisi Mudik 2024

Akun resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @Kemdikbud_RI mengajak warganet menggunakan medsos untuk hal-hal positif dan bermanfaat. “#SahabatDikbud, yuk kita bijak dalam menggunakan media sosial. Gunakan medsos untuk hal-hal yang positif bermanfaat @BijakBersosmed,” cuit akun @Kemdikbud_RI.

Akun @Kintan589 mencuit dalam bahasa Inggris, ia menyatakan orang-orang yang bersosialisasi di medsos harus bisa bersikap bijaksana. Orang-orangharus tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Be a wise user on social media. If you mature enough, you know what you should and should’nt do,” cuit akun @Kintan589.

Akun @lulufathun1 memperingatkan warganet agar menjaga jarinya agar tidak sembarangan mengetik. “Jaga jari untuk tidak sembarang ketik #BijakBersosmed,” cuit akun @Lulufathun1.

Anjuran untuk menggunakan medsos sebagai tempat bersuka ria dicuitkan akun @AmeliaAndhani. Jadikan sosial media itu sebagai tempat happy-happy. Bukan ijadikan tempat mencaci maki, iri hari, ataupun dengki #Bijakbersosmed,” cuit akun @AmeliaAndhani. Hingga pukul 12.05 WIB, tagar #BijakBersosmed sudah digaungkan lebih dari 5.600 warganet.

Fatwa MUI mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dibacakan Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Senin (5/6/2017). Dalam fatwa tersebut ada 11 perilaku di medsos yang diharamkan MUI.

Sebelas perilaku yang diharamkan di medsos yaitu, ghibah, bullying, hoaks, menyebarkan materi pornografi, menyebarkan informasi benar tapi diwaktu yang tidak tepat, menyebarkan informasi tidak benar, menjadikan informasi tidak benar bisa diakses, mencari informasi untuk menjatuhkan pihak lain,  memproduksi dan atau menyebar informasi untuk menyembunyikan kebenaran, menyebar konten pribadi ke khalayak, dan menjadi buzzer yang menyebar informasi negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya