SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seribuan buruh di Kabupaten Sukoharjo mengikuti senam massal memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di halaman kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (1/5/2019).

Dalam kegiatan itu, buruh menyampaikan tuntutan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut. Mereka menilai aturan tersebut tidak memihak buruh, sebaliknya malah menyengsarakan buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu buruh menuntut penghapusan tenaga kontrak atau outsourcing. Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) sekaligus Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno di acara senam massal yang juga diikuti Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan istri, Etik Suryani Wardoyo Wijaya.

“Buruh sebagian besar mengikuti May Day di Sukoharjo dan sebagian kecil lagi berangkat ke Jakarta untuk May Day juga,” lanjutnya.

Menurutnya, PP No. 78/2015 sangat menyengsarakan buruh. Revisi aturan tersebut pun menjadi prioritas pertama tuntutan pada pemerintah. “Sudah empat tahun ini tuntutan pencabutan PP 78 Tahun 2015 kami ajukan. Tapi sampai sekarang belum digubris pemerintah. Kami tetap akan menuntut dilakukan revisi terhadap aturan yang dianggap merugikan buruh,” katanya.

Sukarno menjelaskan penerapan PP No. 78/2015 yang dianggap merugikan buruh karena menyangkut upah. Dalam penentuan upah sesuai keinginan buruh Sukoharjo seharusnya menerapkan juga komponen struktur skala upah dan tidak hanya menggunakan PP 78.

“Penentuan upah merugikan buruh seperti tidak mempertimbangkan masa kerja buruh,” katanya.

Selain tuntutan itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem kontrak kerja. Pekerja kontrak banyak ditemukan di sejumlah perusahaan di Sukoharjo dengan berbagai jenjang usia.

Serikat pekerja berharap pelanggaran tersebut harus dihentikan dan nasib buruh lebih diperhatikan dengan pemberian status pekerja tetap.

Tuntutan lain dari buruh pada May Day 2019 berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.

Bupati Sukoharjo Wordoyo Wijaya mengapresiasi langkah buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional tidak digelar dengan aksi unjuk rasa, melainkan dengan berbagai kegiatan yang dinilai lebih bermanfaat.

“Hari ini kita melaksanakan senam pagi dan ada bagi-bagi door prize,” kata Bupati yang juga berharap nasib buruh akan lebih baik lagi di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya