SOLOPOS.COM - Aparat gabungan mengingatkan PKL di Alun-alun Klaten agar segera menutup usahanya, Kamis (31/12/2020) pukul 20.30 WIB. Kegiatan itu dilakukan guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di malam Tahun Baru 2021. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah pedagang kali lima (PKL) Alun-alun Klaten minta diberi kelonggaran berusaha minimal hingga pukul 21.00 WIB selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM, Senin (11/1/2021)-Senin (25/1/2021).

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berani meniru Pemkot Solo yang memberi kelongaran kegiatan usaha tanpa mengurangi kewajiban menaati protokol kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian penjelasan Bendahara PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Trinarno, saat ditemui Solopos.com di kompleks alun-alun setempat, Selasa (12/1/2021).

Cabuli 7 Remaja Laki-Laki, Paranormal Wonogiri Ngaku Pernah Jadi Korban Pencabulan

Sebagaimana diketahui, tim gabungan mengoprak-oprak sejumlah PKL dan warung makan di kawasan perkotaan Klaten untuk segera menutup usahanya di hari perdana PPKM, Senin (11/1/2021) pukul 19.30 WIB. Meski mematuhi peraturan tersebut, sebagian besar PKL keberatan dengan penerapan pembatasan usaha hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.

"Pada prinsipnya kami tetap menaati peraturan. Jika diminta menutup usaha pukul 19.00 WIB, kami tetap mematuhi. Tapi, kami tetap minta kompensasi atau kelonggaran. Kalau bisa tutupnya pukul 21.00 WIB. Sehingga kami masih bisa cari duit. Syukur-syukur bisa seperti Solo [memberikan kelonggaran ke pelaku usaha dengan tetap menaati protokol kesehatan],” kata Bendahara PKL Manunggul Alun-alun Klaten, Trinarno, saat ditemui wartawan di kompleks Alun-alun Klaten, Selasa (12/1/2021).

Fixed! TKW Ellen Bukan Warga Sragen

Kelonggaran Jam Malam

Trinarno mengatakan sebanyak 150-an PKL di Alun-Alun Klaten telah menaati protokol kesehatan selama menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Hal itu termasuk memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan pakai sabun.

"Kami sudah menyampaikan ke Satpol PP Klaten agar minimal diberi kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB. Solo saja kan bisa memberikan kelonggaran. Tapi, Satpol PP Klaten belum berani mengambil keputusan. Kami butuh win-win solution di sini. Jika memang disetujui, kami siap menertibkan anggota kami yang tidak mematuhi peraturan. Jika pukul 21.00 WIB tak segera ditutup, kami sendiri yang menggulungnya. Daripada kucing-kucingan, lebih baik tertib," katanya.

Sosok Penceramah Muslim Harun Yahya, Terjerat Skandal Seks Berujung Bui 1.075 Tahun

Omzet Turun

Trinarno mengatakan pembatasan usaha hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung telah memberikan dampak negatif ke para PKL di Klaten. Pendapatan para PKL anjlok drastis sejak diterapkan PPKM tersebut.

"Turunnya bisa mencapai 50 persen atau lebih. Jika saya memperoleh omzet Rp1 juta per hari di saat normal, sejak pemberlakukan PPKM itu hanya memperoleh separuhnya. Ini kalau dibiarkan terus-menerus akan memberatkan para PKL. Sekali lagi, dunia kuliner itu hidupnya malam. Jika dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, pendapatan kami akan turun terus," katanya.

Ribut Soal Jam Malam, Ganjar: Usaha Apapun Boleh Buka Selama PSBB di Jateng, Asal....

Sebelumnya, salah seorang PKL di Alun-Alun Klaten, Heti, 53, juga menyampaikan hal serupa. Pembatasan usaha hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM telah memberatkan para PKL di Klaten.

"Saya bukannya tidak nurut. Saya tetap nurut disuruh tutup 19.00 WIB. Tapi perlu diketahui, jam-jam segitu ramai-ramainya usaha. Banyak orang keluar rumah. Makanya, saya minta paling tidak ditutup pukul 21.00 WIB. Di daerah lain, seperti Solo kan bisa menerapkan hal itu," katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan telah menegur 20-an PKL yang nekat menjajakan barang dagangannya hingga pukul 19.00 WIB di hari perdana PPKM, Senin (11/1/2021). Patroli terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Bersinar akan terus dilakukan selama PPKM berlangsung.

"Kami akan terus melakukan patroli. Di Klaten, memang harus berpedoman pada surat edaran bupati," katanya.

Jam Malam Diprotes PKL, Regulasi PPKM Sukoharjo Jalan Terus

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Bupati Klaten, Sri Mulyani telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 360/016/32 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di Klaten.

Sesuai SE itu, di poin E nomor tujuh disebutkan mall, department store, toserba, shoping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis, dan angkringan dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya