SOLOPOS.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sukoharjo Melawan Racun (Samar) berunjuk rasa terkait PT RUM di Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3/2018). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Samar demo tuntut pembebasan aktivis penentang PT RUM.

Solopos.com, SUKOHARJO—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sukoharjo Melawan Racun (Samar) berunjuk rasa di Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3/2018). Mereka menuntut aparat kepolisian membebaskan para aktivis lingkungan yang ditangkap aparat Polda Jateng terkait kasus PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator aksi demo Munawar, mengatakan substansi masalah PT RUM adalah pencemaran lingkungan. Menurutnya, Polisi harus mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM. (baca juga: 5 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Jalani Rekonstruksi)

“Substansi masalahnya adalah pencemaran lingkungan. Para aktivis lingkungan harus dibebaskan karena memerjuangkan hak-hak warga untuk menghirup udara bebas,” ujarnya, kepada Solopos.com. 

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Penangkapan terhadap sejumlah aktivis lingkungan telah sesuai prosedur dan bukti awal.

“Penangkapan sudah sesuai prosedur. Mereka diduga merusak fasilitas milik PT RUM berupa pos satpam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya