SOLOPOS.COM - Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik pelanggan. (Istimewa-PLN)

Solopos.com, SOLO–Listrik menjadi hal vital bagi manusia. Di Indonesia aliran listrik dikelola PT PLN (Persero).

Ada dua hal dari segi pemanfaatan listrik PT PLN, yakni listrik subsidi dan nonsubsidi. Apa beda listrik subsidi dan nonsubsidi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (4/8/2022), ada beda listrik subsidi dan nonsubsidi, yakni:

1. Keringanan Biaya
Beda pertama listrik subsidi dan nonsubsidi pada biaya listrik yang dibebankan.

Listrik bersubsidi diketahui memiliki biaya yang lebih ringan, sebab mendapatkan suntikan bantuan dana dari pemerintah.

Berbeda dengan listrik nonsubsidi yang tidak mendapatkan keringanan biaya yang membuatnya cenderung sedikit lebih mahal dari pada listrik subsidi.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik, Catat Prosedurnya Lur

2. Daya Listrik
Beda listrik subsidi dan nonsubsidi juga terkait daya listrik yang diberikan.

Listrik pada jenis subsidi ini hanya memiliki daya 900 VA dan tidak lebih dari 1.000 VA.

Sementara jenis listrik yang tidak mendapatkan subsidi memiliki daya yang beragam mulai dari 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, hingga ada yang 6.600 VA.

3. Peruntukan Penggunaan
Perbedaan selanjutnya dari dua jenis listrik ini adalah peruntukkan penggunaannya.

Listrik subsidi tentunya hanya diperuntukan bagi keluarga kurang mampu. Tentunya ada kriteria khusus untuk dapat menggunakan listrik jenis ini.

Sementara itu, listrik nonsubsidi digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan bisnis, hingga instansi pemerintahan.

4. Perbedaan Harga
Beda listrik subsidi dan nonsubsidi terletak pada tarif yang dikenakan.

Berdasarkan UU 30/2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Ingin Peroleh Subsidi Listrik saat Pasang Baru, Begini Caranya

Sejalan dengan hal tersebut, amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Beda listrik subsidi dan nonsubsidi pada tarif yang berlaku, yakni Rp1.400– Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan nonsubsidi.

Sementara, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400–Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya