SOLOPOS.COM - Sejumlah karyawan Salon S menutupi muka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan, Solo, Kamis (28/2). Keenam karyawan yang melakukan praktik prostitusi tersebut dihukum 1 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (28/2/2013) . (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Sejumlah karyawan Salon S menutupi muka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan, Solo, Kamis (28/2). Keenam karyawan yang melakukan praktik prostitusi tersebut dihukum 1 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (28/2/2013) . (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO—Polsek Laweyan Solo, Selasa (26/2/2013) sore, menggerebek salon Sweet di Jl Hasanudin, Badran, Laweyan Solo. Salon tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung alias salon esek-esek. Pekerja salon itu rata-rata berusia 30-an tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Laweyan, Yuswanto Ardi, saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Kamis (28/2/2013), mengatakan selain menyita barang bukti berupa kondom, polisi juga menangkap enam pekerja salon dan dua lelaki yang diduga menjadi konsumen.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dua lelaki yang ikut ditangkap yakni  RR, 30, warga Kadipiro Banjarsari; SA, 33 warga Sukun Malang. Sementara keenam pekerja itu antara lain, YA, 39, warga Purwosari Solo; IR, 33, Giripurwo Wonogiri; HER, 30, Luwang Gatak Sukoharjo; HE, 24, Kadipiro Solo; THE, 20, Caringan Bogor dan AR, 19, Gedongan Colomadu, Karanganyar.

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis. Mereka divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

“Penjaringan pekerja salon semacam ini di Laweyan baru kali pertama dilakukan. Mereka dapat dikenakan tipiring setelah kami berkoordinasi dengan Ketua PN Solo, Herman H Hutapea, mengenai masalah ini. Secara hukum mungkin aktivitas salon tidak ada hubungannya dengan tipiring. Namun, setelah mempertimbangkan aspek sosiologis, tipiring dinilai dapat diterapkan karena melanggar Perda Kota Solo No 4/2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum,” pungkas Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya