SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap 9 orang yang berasal dari dua kelompok yang saling berseteru yang terlibat pengeroyokan pada Minggu (30/12/2018) dini hari WIB di kompleks Alun-Alun Kidul Boyolali. 4 pelaku di antaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mereka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Boyolali. “Mereka adalah pelaku pengeroyokan yang terjadi Minggu dini hari di dua lokasi. Lalu mereka kami tangkap di beberapa tempat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (31/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, Kapolres menjelaskan, peristiwa itu diawali dengan belasan anggota sebuah kelompok (kelompok A) yang melakukan konvoi sepeda motor di seputaran kota, Sabtu (29/12/2018) malam. Dalam perjalanan, mereka menyambangi kawasan Alun-Alun Kidul yang merupakan salah satu pusat keramaian malam Minggu di Boyolali.

Sekitar pukul 02.00 WIB (Minggu) di tempat tersebut anggota kelompok A melihat dua anggota kelompok lain (kelompok B) yang sedang nongkrong. Tanpa sebab yang jelas, anggota kelompok A ini mendatangi anggota kelompok B tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, dua orang tersebut mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, kejadian ini dilaporkan kepada polisi yang langsung bergegas memburu pelaku pengeroyokan. Namun pada sisi lain, kejadian ini juga diketahui anggota lain kelompok B. Mereka juga langsung melakukan pencarian anggota kelompk A untuk balas dendam.

Sekitar pukul 04.00 WIB Mereka kemudian menemukan anggota kelompok A di kawasan Pasar Sunggingan, Boyolali yang sebenarnya tidak terlibat pengeroyokan. Tanpa basa-basi anggota kelompok B ini langsung menghajar anggota kelompok A. Saat itu korban mengalami babak belur dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.

“Polisi kemudian memburu para pelaku pengeroyokan, baik dari kelompok A maupun kelompok B dan menangkap 9 orang,” imbuh Kapolres.

Berdasarkan keterangan para palaku yang kini ditahan di sel Mapolres Boyolali, pelaku lain yang belum tertangkap berjumlah belasan orang. “Nanti akan terus memburu mereka karena identitas para pelaku ini sudah ada pada kami.” Para pelaku akan dijerat dengan pasal kekerasan yang dilakukan bersama-sama sebagaiman diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya