SOLOPOS.COM - Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. (Instagram/@juragan_99)

Solopos.com, JAKARTA – Bos PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat crazy rich Malang, Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya Juragan 99 dan istrinya, Putra Siregar juga menggugat empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan PS Store terkait penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam catatan Bisnis, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek PS Glow. Namun laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan.

PS Store meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Kedua, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Baca Juga: Profil Bos PS Store Putra Siregar: Bolak-Balik Kena Kasus

Ketiga, menyatakan semua tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp360 miliar secara tunai.

Kelima, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” disertai Dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.

Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Baca Juga: Juragan 99 Unggah Foto Pelaporan SPT, Warganet Kepo Pajak per Bulannya

Sementara itu, Sandhy Purnamasari menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan terkait merek Ms Glow. Sebelum kasus ini maju ke pengadilan, pihak Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Shandy mengklaim sebagai pemilik merek MS Glow. Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Sementara merek ‘Pstore Glow Men’, merek dagang yang dipersoalkan oleh Shandy Purnamasari baru tercatat pada tanggal 1 Mei 2021 dan telah memperoleh perlindungan hingga 1 Mei 2031.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Gedung Milik Juragan 99 di Situs Agen Properti

Dalam catatan Bisnis, sebelum maju ke ke pengadilan, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow. Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021. Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow. Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Kasus itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya