Tangsel [SPFM], Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Riyadi, mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima salinan putusan dalam kasus Prita Mulyasari dari Mahkamah Agung. Menurut Riyadi, jika salinan putusan dari MA itu diterima, berarti ada perintah untuk melaksanakan hukuman bagi Prita termasuk melaksanakan eksekusi. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi JPU atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita atas kasus pencemaran nama baik RS Omni, pada tahun 2009. Sebagaimna diketahui, JPU mengajukan tuntutan enam bulan penjara bagi Prita dan membayar denda Rp204 juta. Vonis tersebut dijatuhkan manjelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, pada 30 Juni lalu. [miol/dev]
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh