SOLOPOS.COM - Proses pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Wonogiri yang dilakukan seorang Sales oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri. (Istimewa)

Solopos.com,WONOGIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Wonogiri yang dilakukan seorang Sales. Cara yang dilakukan sales untuk mendapatkan rokok dengan sistem cash on delivery atau COD.

Pengungkapan peredaran rokok ilegal itu terjadi di sebuah warung Lingkungan Banaran, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, Kamis (17/6/2021).

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Rokok ilegal yang dibawa sales ada lima merk yang terdiri dari 310 bungkus dan di dalamnya ada 6.120 batang.

Baca juga: Ijab Kabul di KUA Wonogiri Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan sales rokok yang berhasil diamankan anggota Satpol PP pada hari itu hanya berasal dari satu orang sales berinisial SL, 47, merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.

"Itu merupakan temuan kami saat menjalankan tugas di lapangan. Anggota berhasil mengungkap peredaran rokok yang dilakukan Sales selama dua hari," kata dia kepada wartawan di ares Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Jumat (25/6/2021).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kata Waluyo, pita cukai rokok yang diedarkan sales itu tidak sesuai peruntukan. Misalnya, pita cukai untuk rokok jenis kretek digunakan untuk rokok filter.

"Kalau dalam penemuan ini kan sales itu mengedarkan rokok filter. Namun pita cukai yang ditempelkan di bungkus untuk rokok ktetek. Nah ini menyalahi aturan yang berlaku," ungkap dia.

Baca juga: Lockdown Kampus UNS Solo Diperpanjang hingga 2 Juli 2021

Ia menuturkan, setelah ada indikasi membawa rokok ilegal, sales langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Wonogiri untuk dimintai keterangan. Selain itu pihaknya dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai.

Berdasarkan keterangan yang ia dapatkan, rokok ilegal itu didapatkan sales dengan cara melakukan COD dengan pihak lain di Solo. Rokok yang dijual itu berasal dari wilayah Jawa Timur.

"Berdasarkan pengakuan, sales tersebut sudah mengedarkan rokok ilegal di kawasan perkotaan Wonogiri selama tiga bulan. Sebelumnya ia juga menjadi sales, namun rokok yang diedarkan legal atau resmi. Ia juga mengaku punya rekan yang mengedarkan rokok ilegal," ujar dia.

Baca juga: Kasus  Pengroyokan di Potrojayan Solo: Korban & Pelaku Tak Saling Kenal

Menurut Waluyo, pengungkapan sales yang mengedarkan rokok ilegal baru kali pertama dilakukan Satpol PP Wonogiri. Biasanya, operasi rokok ilegal dilakukan di warung-warung kecil. Pemilik warung biasanya kurang paham dengan rokok ilegal. Karena sales yang menyetor juga berjualan rokok legal atau resmi.

"Intinya rokok itu sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai. Saat ini penanganan temuan itu ada di Bea Cukai. Sebenarnya kalau di Wonogiri tidak begitu menonjol temuan rokok ilegal itu. Namun meski kecil tetap kami tindak agar tidak menjadi peredaran besar," kata Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya