SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Bantul.

Solopos.com, BANTUL – Tahukah Anda ternyata di Bantul, DI Yogyakarta, tidak ada Rukun Warga (RW) seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Keberadaaan Rukun Tetangga (RT) dan RW di Indonesia diatur dalam Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LKD terdiri dari RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, hingga Lembaga Pemberdayaa Masyarakat.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dalam aturan tersebut juga disebutkan tugas dari RT dan RW. Beberapa di antaranya, membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Meski sudah diatur dalam Permendagri, ternyata Bantul tidak memiliki RW. Dalam Peraturan Bupati Bantul 76/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), disebutkan ada lima unsur dalam LKK, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), RT, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Tidak ada RW dijelaskan dalam aturan tersebut.

Lima unsur dalam LKK itu mempunyai tugas dalam membantu Pemerintah Kalurahan di Bantul untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mengutip informasi di laman Tribatanewsbantul.id, karena tidak ada RW di Bantul, pemerintah membentuk padukuhan. Bahkan, kepolisian di Bantul juga membentuk Polisi Dukuh untuk mencari informasi terkait segala dinamika dan fenomena gangguan Kamtibmas di wilayah padukuhan di Bantul.

Dalam penelitian yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan judul Penghapusan rukun warga dan Implikasinya terhadap Civil Society di Kabupaten Bantul, masyarakat di desa di Bantul menerima penghapusan RW di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan mantan ketua RW juga berfungsi kembali sebagai tokoh masyarakat yang dapat diteladani.

Namun, hal ini berbeda dengan wilayah Banguntapan yang masuk daerah perkotaan. Masyarakat di daerah tersebut berharap RW di Bantul tidak dihapus dan diadakan kembali. Menurut mereka, tidak adanya RW di Bantul dianggap tidak aspiratif karena keberadaan RW sebagai lembaga sosial yang berkoordinasi dengan lembaga di bawahnya, yakni RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya