Solopos.com, SELANGOR — Salah satu pabrik di Kapar, Selangor, Malaysia tengah ramai dibicarakan warganet. Pabrik yang tak disebutkan namanya itu menetapkan peraturan ketat terhadap pegawainya.
Bahkan, manajemen di pabrik itu melarang pegawainya menunaikan salat di jam kerja. Jika ada yang melanggar, maka akan didenda senilai 500 Ringgit atau sekitar Rp1,7 juta.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Peraturan itu tertuang dalam memo yang diedarkan, Selasa (30/7/2019). “Manajemen mengingatkan setiap pekerja bahwa tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat,” begitu bunyi memo yang dikutip World of Buzz, Kamis (1/8/2019).
World of Buzz menyebut pabrik tersebut terletak di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. Sayang, identitas pabrik tak disebutkan secara terperinci.