SOLOPOS.COM - Jemaah ibadah salat Jumat di Masjid Sholihin Solo, Jumat (20/3/2020).

Solopos.com, SOLO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo mengikuti sikap MUI pusat yang tidak membenarkan pelaksanaan salat Jumat bergelombang. Dengan demikian MUI mengimbau salat Jumat di Kota Solo digelar hanya sekali dalam satu waktu.

MUI Solo menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebelum dan saat salat Jumat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Solo, Subari, saat dihubungi Solopos.com via ponsel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun alasan pelaksanaan salat Jumat di Solo hanya satu gelombang adalah sesuai contoh Nabi Muhammad. Salat Jumat dua gelombang tidak dibenarkan dan berarti tidak sah.

“MUI pusat sudah mengeluarkan tausyiah bahwa Salat Jumat karena belum pernah ada contoh di zaman Nabi maka tak dibenarkan Salat Jumat dua gelombang. Ya kalau istilahnya tidak dibenarkan berarti tidak sah,” ujar dia, Kamis (4/6/2020).

Tembus 30.514! Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 993 Per 6 Juni 2020

Ihwal alasan tidak dibenarkannya salat Jumat bergelombang menurut Subari karena salat merupakan ibadah khusus yang tidak boleh direkayasa. Seperti memindah waktu pelaksanaannya dan mengubah jumlah rakaat.

“Bila salat Jumat dibaca keras itu karena Nabi mencontohkan begitu. Juga Salat Zuhur tidak dibaca keras karena Nabi mencontohkan tak dibaca keras. Termasuk Nabi tidak pernah mencontohkan Salat Jumat dua gelombang,” ujar Subari.

Dia mengakui MUI Solo belum menerima fatwa atau surat edaran MUI pusat menyikapi wacana salat Jumat bergelombang. Tapi sikap MUI pusat jelas disampaikan melalui stasiun televisi nasional dan saat forum halaqah di Semarang.

Jus Jeruk, Solusi Sehat Mengatasi Sembelit

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring dan dihadiri langsung 12 perwakilan MUI se-Jateng itu MUI pusat menyatakan salat Jumat dua gelombang tak dibenarkan.

“Saat halaqah kemarin [3/6/2020] disampaikan MUI pusat,” imbuh dia.

New Normal

Disinggung ihwal pelaksanaan salat Jumat di Solo pada era new normal, Subari meminta agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Konkretnya dengan menjaga jarak antar jemaah, memakai masker, dan penggunaan alat pendeteksi suhu.

“Penanggung jawab masjid harus siap dengan alat pengecek suhu, mengatur jarak antar jemaah dan pemakaian masker seluruh jemaah,” papar dia.

Alhamdulillah… Pasien Positif Covid-19 di Sragen dari Klaster Gowa Tinggal 2 Orang

Soal pengaturan jarak antar-jemaah dijelaskan Subari dibolehkan lantaran bukan syaratnya salat. Rapat dan rapinya saf merupakan kesempurnaan salat berjemaah.

“Pakai masker saat menunaikan salat juga ndak apa-apa,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Solo, Samsuddin mengatakan pihaknya mengikuti fatwa atau keputusan MUI terkait pelaksanaan Salat Jumat. Termasuk saat MUI memutuskan salat Jumat tidak bergelombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya