SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Id. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN – Salat Idulfitri dipastikan bisa digelar di masjid dan lapangan di daerah Klaten yang dinyatakan aman dari persebaran Covid-19 atau daerah zona hijau dan kuning berdasarkan zonasi berbasis RT pada PPKM mikro. Sementara, Salat Idulfitri di wilayah RT zona merah dan oranye dilakukan di rumah masing-masing.

Ketentuan pelaksanaan Salat Idulfitri itu diatur pemkab melalui surat edaran Bupati Klaten bernomor 450/283/02 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 H di Saat Pandemi Covid-19 di Klaten. Ketentuan dalam SE itu mengacu pada SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 serta SE Menteri Agama.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Baca Juga: Pemkot Jogja Ingatkan Warganya Tidak Lakukan Takbir Keliling

Dalam SE itu, malam takbiran bisa digelar di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti jumlah jemaah yang mengikuti takbiran di masjid dan musala maksimal 10 persen dari kapasitas. Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Selain itu, kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual.

Sementara itu, Salat Id di masjid dan lapangan hanya bisa dilakukan di daerah yang dinyatakan aman atau zona hijau dan kuning sesuai zonasi berbasis RT. Meski bisa digelar, panitia serta jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Protokol yang diberlakukan di antaranya jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas untuk mengaturi jaga jarak antar saf dan jemaah. Mimbar katib dilengkapi sekat transpran serta jemaah diminta menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik seusai Salat Id.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, M. Mujab, mengatakan tak ada Salat Id skala kabupaten. Dua masjid pemkab yakni Masjid Raya Klaten dan Masjid Agung Al Aqsha Klaten tetap menggelar Salat Id. Salat Id yang digelar panitia Masjid Raya Klaten digelar di Alun-alun Klaten sementara Salat Id di Masjid Agung Al Aqsha Klaten digelar di masjid.

“Tetapi itu bukan Salat Id dalam skala kabupaten. Salat Id baik di alun-alun maupun di Masjid Agung Al Aqsha dimaksudkan untuk Salat Id warga sekitar,“ kata Mujab saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/5/2021).

Mujab mengimbau warga menggelar Salat Id di lingkungan masing-masing selama berada di daerah aman dari persebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dimaksudkan agar tak timbul kerumunan di satu titik lantaran konsentrasi l0okasi Salat Id berpencar ke berbagai wilayah.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Satpol PP Klaten Garuk 3 Pasangan Tak Resmi di Hotel Melati

Mujab mengatakan panitia penyelenggara Salat Id di masing-masing masjid atau wilayah wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh protokol kesehatan sudah dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Anif Solikhin, juga menjelaskan Salat Id di Klaten bisa digelar di masjid dan lapangan selama dilakukan sesuai protokol kesehatan ketat dan berada pada daerah zona aman dari persebaran Covid-19. “Boleh Salat Id dengan catatan berada di zona kuning atau hijau. Paling tidak panitia harus mempersiapkan SOP [protokol kesehatan],” kata Anif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya