SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemungutan suara Pemilu 2019 memang sudah berakhir sejak sebulan lalu. Meski demikian, karut-marut pelaksanaan pencoblosan masih menyisakan permasalahan.

Salah satunya di Kabupaten Kendal, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melayangkan teguran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasannya, Ketua KPU Kabupaten Kendal itu dianggap teledor dalam mengeluarkan formulir A5 terhadap tiga pemilih tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Benar, kami telah melayangkan surat teguran kepada Ketua KPU Kendal pertanggal 6 April 2019. Melalui surat nomor 367/2019, kami Bawaslu Kendal menegur Ketua KPU Kendal karena melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan A5. Kami juga meminta KPU membina jajarannya terkait proses keluarnya A5 itu,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (7/5/2019).

Pelanggaran yang dilakukan petugas KPU Kendal itu pun menjadi salah satu alasan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Salah satunya PSU di TPS 02 Balok, Kendal, beberapa waktu lalu.

Bawaslu menambahkan pelanggaran proses yang dilakukan KPU Kendal salah satunya mengeluarkan formulir A5 untuk warga yang bernama Dasir, Kurso, dan Kasor, tanpa melalui proses yang benar.

“KPU Kendal mengeluarkan A5 untuk Dasir, Kurso dan Kasor dengan cara menyalahi prosedur yang diatur PKPU. Yaitu, KPU tidak terlebih dulu mencek identitas tiga warga Kabupaten Brebes tadi di DPT asal. Hasilnya, secara faktual administratif mereka tidak terdaftar di DPT,” terang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah.

Ubaid juga menyampaikan bahwa tiga orang tersebut dulu telah diberi empat surat suara oleh KPPS 02 Balok sehingga direkomendasi PSU. Namun, teguran yang dilayangkan Bawaslu tidak terkait dengan pemberian surat suara kepada mereka. Melainkan atas pelanggaran lain yaitu ditemukannya tiga lembar A5 resmi tetapi tidak valid.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, sebelumnya telah diklarifikasi Bawaslu Kendal pada Kamis, 25 April lalu, dan mengakui kesalahannya. Hevy tidak sendirian, dalam klarifikasi dia diampingi Nurul Ahirin salah satu anggota KPU Kendal yang juga mengiyakan pengakuan Hevy.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya