SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; <a title="Senat Unnes Abaikan Tuduhan Plagiat, Ingin Fathur Rokhman Jadi Rektor Lagi" href="http://semarang.solopos.com/read/20180704/515/925849/senat-unnes-abaikan-tuduhan-plagiat-ingin-fathur-rokhman-jadi-rektor-lagi">Senat Universitas Negeri Semarang (Unnes) </a>&nbsp;dipastikan harus mengulang proses pemilihan calon rektor periode 2018-2022. Alasannya, penjaringan calon rektor yang digelar dalam Rapat Senat Unnes itu tidak sesuai dengan aturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).</p><p>Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Auditorium Kampus Unnes, Gunungpati, Semarang, Selasa (3/7/2018) itu, menghasilkan tiga kandidat yang berhak maju dalam Pemilihan Rektor Unnes Periode 2018-2022. Ketiga kandidat itu, yakni calon petahana rektor Unnes, <a title="Penyelidikan Plagiarisme Rektor Unnes Tunggu Aba-Aba Kemenristekdikti" href="http://semarang.solopos.com/read/20180705/515/926217/penyelidikan-plagiarisme-rektor-unnes-tunggu-aba-aba-kemenristekdikti">Prof. Fathur Rokhman</a>, Dr. Achmad Rifai R.C., dan Martitah.</p><p>Fathur Rokhman kembali maju setelah mendapat suara mayoritas, yakni 62 suara dari 65 anggota Senat Unnes. Sementara, Achmad Rifai dan Martitah, masing-masing mendapat dua suara. Sedangkan dua kandidat lainnya, Wirawan Sumbodo dan Eko Handoyo, harus tereliminasi karena tidak mendapat dukungan satu suara pun dari anggota Senat Unnes.</p><p>Meski demikian, hasil penjaringan calon rektor Unnes yang digelar dalam Rapat Pleno Senat Unnes itu harus dianulir atau dibatalkan.</p><p>Ketua Senat Unnes, Prof. Soesanto, mengatakan diulangnya rapat terbuka itu karena tidak lengkapnya unsur eksternal atau luar kampus yang hadir saat itu, yakni perwakilan Kemenristekdikti. Saat rapat pleno yang digelar secara terbuka sebagai syarat pemilihan rektor itu, perwakilan Kemenristekdikti memang tidak hadir.</p><p>Padahal, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permenristekdikti No. 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi jelas-jelas disebutkan bahwa rapat terbuka senat wajib dihadiri pejabat kementerian yang ditunjuk menteri. Pejabat kementerian yang hadir memang tidak memiliki hak suara, namun berhak mengajukan pertanyaan kepada kandidat yang maju dalam proses pemilihan rektor.</p><p>&ldquo;Kami sebenarnya sudah mengirimkan surat undangan ke Kemenristekdikti sejak 22 Juni 2018. Namun, hingga tanggal 2 Juli, tidak ada jawaban. Jadi, tanggal 3 Juli kami gelar. Hasilnya baru kami laporkan secara langsung pada tanggal 4 Juli,&rdquo; terang Soesanto saat sesi jumpa pers di Kampus Unnes, Gunungpati, Semarang.</p><p>Soesanto menampik jika tidak disahkannya hasil Rapat Terbuka Senat Unnes, yang menjadi tahap proses pemilihan rektor itu karena adanya isu plagiat yang tengah menerpa salah satu calon, yakni Prof. Fathur Rokhman.</p><p>&ldquo;Tidak ada kaitannya sama sekali. Penjaringan harus diulang karena tidak dihadiri perwakilan Kemenristekdikti,&rdquo; tegas Soesanto.</p><p>Soesanto mengatakan diulangnya Rapat Pleno Senat Unnes itu dipastikan tidak akan menggangu <a title="Pemilihan Rektor Unnes Diguncang Isu Plagiat" href="http://semarang.solopos.com/read/20180703/515/925566/pemilihan-rektor-unnes-diguncang-isu-plagiat">proses pemilihan rektor periode 2018-2022.</a> Proses pemilihan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.</p><p>&ldquo;Untuk rapat [proses penjaringan] akan kami gelar kembali pada 31 Juli 2018,&rdquo; ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) itu.</p>

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya