SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat pejabat negara, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.

Part time saja dia membantu sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019), dilansir Suara.com.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dia mengklaim hubungan tersebut menjadi alasan kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Akan tetapi, Djudju menganggap status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api yang dijeratkan kepada Kivlan dengan fakta yang terjadi.

Djudju mengklaim kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa sang sopir memiliki senjata. Dia juga mengklaim Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional.

Karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja. Itu lantaran Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan. “Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya