SOLOPOS.COM - Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono (kedua kanan) saat pers rilis di hadapan awak media di Mapolres Trenggalek, Selasa (26/3/2024) (ANTARA/HO - Polres Trenggalek)

Solopos.com, TRENGGALEK – Seorang remaja berinisial DA, 16, dianiaya empat orang pemuda hingga babak belur di jalan kawasan Pantai Prigi, Kabupaten Trenggakek, Jawa Timur. Para pelaku sempat melarikan diri ke Tuban, namun berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Keempat pelaku yang ditangkap polisi berinisial WF, 19; FN, 18; MR, 23; dan DB, 24, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka ditangkap dan saat ini ditahan polisi berdasar aduan korban.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi kea rah Tuban,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (27/3/2024).

Dia menyampaikan para pelaku ini menganiaya korban secara bersama-sama, ada yang memukul, menendang, dan menginjak korban. Aksi pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi motif balas dendam.

Hal ini tersirat dari persiapan keempat pelaku yang sengaja mencegat korban DA beserta temannya yang saat itu berkendara berboncengan naik sepeda motor di jalan umum kawasan Pantai Prigi. Saat keduanya melintas tiba-tiba dihentikan oleh empat pelaku tersebut.

Empat pelaku itu menginterogasi korban terkait peristiwa pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.

“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya yang dikutip dari Antara.

Lantaran aksi mereka nyaris terpergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi, lanjut Gathut, empat pelaku itu membawa korban ke lapangan sepak takraw tak jauh dari lokasi pertama. Kemudian aksi kekerasan itu kembali dilakukan. Usai melakukan penganiayaan, mereka meninggalkan korban begitu saja.

“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,” ujarnya.

Seusai melakukan penganiayaan, empat pelaku itu melarikan diri ke Tuban. Mereka bermaksud menghindari kejaran petugas usai keluarga korban membuat laporan polisi.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Meskipun berpindah-pindah tempat, jejak empat pelaku itu terendus petugas gabungan dari Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.

“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya