SOLOPOS.COM - Ilustrasi KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga penyekapan selama 15 hari yang dialami seorang perempuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di salah satu kecamatan di Wonogiri, AF, dipicu masalah yang cenderung sepele.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Suami AF, FAN, salah paham mengenai pesan yang masuk ke Whatsapp (WA) di handphone AF dari seorang pria kakak kelas AF semasa SMP. Kakak kelas AF dalam pesan WA itu menanyakan soal penginapan di Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebetulan, kakak kelas tersebut tinggal di luar daerah dan hendak berkunjung ke Wonogiri. Kunjungan itu tidak ada sangkut pautnya dengan AF dan AF juga jarang sekali berkomunikasi dengan kakak kelasnya tersebut.

Namun, diduga karena salah paham, FAN memukuli istrinya. Peristiwa KDRT terhadap guru PPPK berinisial AF itu terjadi di rumah orang tua AF di salah satu kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

Orang tua AF yang baru pulang dari ladang mengetahui hal tersebut dan langsung meminta tolong warga untuk melerai dan menolong anak perempuannya. Beberapa warga dan tokoh desa setempat mendatangi rumah orang AF tersebut.

Oleh mereka, FAN dinasihati dan diminta tidak melakukan kekerasan kepada istrinya. Pada sisi lain, FAN memang jarang sekali srawung atau berkegiatan sosial dengan warga sekitar. Warga dan tokoh masyarakat mengatakan kepada FAN lebih baik tidak tinggal di desa itu jika ia tidak berhenti berbuat kasar kepada istrinya.

Ucapan itu rupanya ditanggapi serius oleh FAN. Dia kemudian membawa istri serta anaknya ke rumah orang tuanya di Pacitan, Jawa Timur. AF awalnya tidak berkenan, namun FAN mengancam akan menyakiti anaknya. Akhirnya AF ikut serta bersama suaminya ke rumah mertua di Pacitan.

Di rumah mertua itu, guru PPPK di Wonogiri itu kembali mengalami KDRT dan disekap di dalam rumah selama lebih kurang 15 hari. AF hanya diberi makan dan minum tanpa diizinkan keluar. Hal itu membuat AF tidak bisa pergi bekerja mengajar di salah satu sekolah Wonogiri.

Ia pun nyaris dipecat dari pekerjaannya karena sesuai aturan tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan berdampak sanksi pemecatan. Melihat kondisi itu, orang tua FAN tidak tahan kemudian membawa AF ke rumah kakek FAN yang juga di wilayah Pacitan.

Ada Rencana Dibawa ke Ranah Hukum

Akhirnya AF bisa keluar dan bisa kembali mengajar. Tetapi FA tidak diizinkan pergi dan pulang sendiri, setiap hari dia diantar-jemput suaminya yang kebetulan tidak memiliki pekerjaan tetap. FAN hanya bekerja sebagai calo tiket travel minibus. Mereka ngelaju tiap hari dari Pacitan ke Wonogiri.

Kasus KDRT dan penyekapan guru PPPK itu telah dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri pada Selasa (28/3/2023). Dinas PPKB P3A pun langsung melakukan asesmen dengan pendampingan kepada korban.

“Jadi dia [AF] enggak punya pilihan dan memutuskan menikah. AF merupakan seorang janda dan FAN seorang duda.”

Dari hasil asesmen diperoleh informasi itu bukan kali pertama AF menjadi korban KDRT oleh suaminya. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, mengungkapkan AF sudah mendapat perlakuan kasar dari FAN sejak keduanya bertunangan pada 2021 lalu.

AF bahkan sempat berniat membatalkan pernikahan yang berlangsung pada November 2022. Tapi hal itu urung dilakukan karena pada saat bertunangan keduanya sudah ada perjanjian yang menyatakan bila salah satu membatalkan pernikahan akan didenda Rp100 juta.

“Jadi dia [AF] enggak punya pilihan dan memutuskan menikah. AF merupakan seorang janda dan FAN seorang duda,” ucap Indah saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (30/3/2023).

Indah mengatakan KDRT yang dialami guru PPPK di Wonogiri itu kebanyakan karena tidak ada komunikasi yang baik dari suami. Sebagai seorang duda dan sudah memiliki anak, FAN wajib memberikan nafkah kepada anak dari mantan istrinya.

FAN melakukan hal tersebut tapi tanpa sepengetahuan istrinya. “Sebenarnya istrinya memahami hal tersebut dan sama sekali tidak masalah asal suami itu jujur kepadanya. Namun suami selalu menutupi. Bahkan suaminya sering menggunakan uang AF tanpa tahu digunakan untuk apa. Jumlahnya banyak,” kata Indah.

Kasus KDRT tersebut rencananya dibawa ke ranah hukum. Saat ini Dinas PPKB P3A Wonogiri bakal berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Di sisi lain, Unit PPA Polres Wonogiri saat dikontak Solopos.com menyatakan belum bisa memberikan informasi terkait masalah itu karena belum ada pelimpahan kasus. Rencananya baru pada Jumat (31/3/2023) ini Unit PPA Polres Wonogiri akan berkoordinasi dengan Dinas PPKB P3A Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya