SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Langkah Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra dinilai pakar hukum sebagai langkah yang salah. Diperkirakan Kejaksaan akan kalah lagi di Mahkama Agung.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio menilai Kejagung telah salah langkah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mana bisa praperadilan diajukan PK, berdasarkan KUHAP kan yang bisa mengajukan PK itu terdakwa atau ahli warisnya. Jadi Kejaksaan ini ga punya dasar,” ujar Rudy sebagaimana dikutip dari inilah.com, Kamis (10/6).

Untuk itu, Rudy memprediksi PK Kejagung akan kandas alias ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Kalau berdasarkan ketentuan yang ada kemungkinan besar PK nya akan kandas,” terang Rudy.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejagung lebih mengambil langkah PK ketimbang deponeering terhadap keputusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra.

“Kejaksaan akan mengambil langkah hukum PK terhadap keputusan PT DKI dengan alasan pertimbangan majelis hakim jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata,” ujar Hendarman Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/6).

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya