SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Kesalahan administrasi pada penulisan jabatan Kasi Perekonomian di Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, Jawa Tengah membuat kisruh. Pasalnya, akibat kelalaian tersebut terjadi dobel PNS dalam satu jabatan yang sama. Hal ini terjadi pascamutasi yang dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro pada Selasa (1/11) lalu.

Selama ini pejabat yang menduduki Kasi Perekonomian Kecamatan Boyolali Kota adalah Murtriantana. Namun, pascamutasi ada staf yang dipindah ke jabatan yang telah diisi orang tersebut. Padahal pejabat lama tidak dimutasi. Akibatnya, kebingungan pun terjadi menyusul adanya dua PNS dengan jabatan yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal ini terjadi karena adanya kesalahan administrasi saja saat penulisan surat pemberitahuan mutasi saja. Yang bersangkutan sebenarnya dipindah sebagai Kepala UPT DPU Kecamatan Sawit bukan Kasi Perekonomian Kecamatan Boyolali Kota,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Sumantri saat ditemui wartawan, Rabu (2/11).

Sumantri menambahkan, kejadian ini sudah ia duga sebelumnya. Namun, kesalahan administrasi yang terjadi sudah diperbaiki. Selain itu, surat keputusan (SK) juga sudah benar sesuai jabatannya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pejabat yang baru dilantik atas nama Supariyanto, dilantik mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala UPT DPU Kecamatan Sawit. Akan tetapi, dalam pemberitahuan pelantikan keliru ditulis Kasi Perekonomian Kecamatan Boyolali Kota.

“Kami sudah berupaya untuk seteliti mungkin dan bekerja sebaik mungkin. Jika terjadi kekeliruan tentunya sangat manusiawi. Hal ini masih bisa diperbaiki sebab hanya salah tulis saja tapi jabatan sudah pada tempatnya,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro kembali memutasi sekitar 57 pejabat eselon II, III, IV serta kepala sekolah. Menurut Wakil Bupati Agus Purmanto, mutasi ini merupakan gerbong mutasi kali terakhir yang dilakukan di tahun 2011 ini.

Jika ada kekosongan jabatan maka akan diarahkan pada pelaksana tugas (Plt) sementara. Sebab, hal ini menunggu pemberlakuan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang baru tahun 2012 mendatang.(JIBI/SOLOPOS/rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya