SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sidang lanjutan kasus pembunuhan penyelundupan sabu-sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, dengan terdakwa seorang sipir, Sukatno alias Katno, ditunda Kamis (24/11/2011) mendatang.

Penundaan sidang tersebut lantaran saksi dari pegawai rutan, Yokhanes Bayu Radika, tidak bisa hadir dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ana May Diana mengatakan dirinya sudah menghubungi saksi sebelumnya. “Namun ketika hari ini  saya hubungi lagi, saksi masih berada di luar kota karena ada tugas tertentu,” papar Ana saat ditemui Solopos.com, di PN Solo, Kamis (17/11).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Seperti diketahui, Sukatno merupakan sipir Rutan Kelas I berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia didakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sukatno diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Satnarkoba Polresta Solo bekerja sama dengan petugas Rutan Klas I Solo membekuk tujuh warga binaan rutan yang sedang pesta sabu di Blok D kamar No 5, pada Sabtu 5 Maret lalu.

Ketujuh warga binaan rutan yakni Yokhanan alias Nanto, 31, warga Kartasura, Sukoharjo, Devi Kristiyanto alias Aan 37, warga Mojosongo, Jebres, Asep Setiawan, 29, warga Pucang Sawit, Jebres, Hendra Prasetyo alias Temi, 40, warga Jayengan, Serengan, Iwan Feri, 20, warga Kestalan, Banjarsari, Antonius, 32, warga Serengan dan Tam Kiem Han alias Han-han, 35, Kratonan, Serengan.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya