Jakarta [SPFM], Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9) berlangsung singkat. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan karena ketidakhadiran saksi pada sidang kali ini.
Sedianya sidang menghadirkan saksi dari pihak Rumah Sakit Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, hingga sidang dibuka saksi tidak terlihat di ruang sidang Tidak jelas alasan ketidak hadiran saksi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang penandatanganan berita acara pemeriksaan. [MIOL/ria]
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang