SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Sidang kasus penyelundupan heroin seberat 1,496 kilogram dengan terdakwa I Cristina Aritonang, 45 (Pontianak), terdakwa II, Inna Langkat, 31, dan terdakwa III, Eric Adjid ,26, di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (13/10), ditunda karena dua saksi  yang meringankan terdakwa tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Bambang Eka Putra, mengatakan kedua saksi, yakni Tamba dan seorang anaknya Sarah Ritonga keduannta warga Kampung Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut tidak bisa hadir karena rumahnya berada di Jakarta. Semula manjelis hakim mengira keduanya sudah berada di bandara Adi Soemarmo Solo, sehingga mereka sempat menunggu. Ternyata kedua saksi tersebut masih berada di  Jakarta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tim pembela sempat meminta penundaan sidang selama sepekan, tapi karena agenda sidang masih panjang, maka kami putuskan sidang ditunda hingga Selasa (18/10),” kata Bambang, kemarin. (JIBI/SOLOPOS/YMS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya