SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup, Dewi Untari sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Maka dari itu Jaksa KPK meminta izin kepada Majelis hakim pengadilan tipikor untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Dewi apabila di panggilan berikutnya karyawan Permai Grup yang berperan mengantarkan uang ke anggota Komisi IX DPR RI itu masih tidak hadir.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kalau sampai yang bersangkutan tiga kali tak datang, kami (jaksa) mohon yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa,” ujar Jaksa Agus Salim dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Selain Dewi, saksi lain yang dihadirkan yakni Wafid Muharram juga tak bisa datang lantaran sakit. Maka sidang lanjutan Angie digelar pada Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi, yaitu Dewi Untari dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam ditunda.

Nama Wafid Muharam memang kerap disebut dalam kasus Angelina Sondakh. Di mana, saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) mengatakan bahwa pengurusan kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) selalu melalui Wafid.

Sedangkan, Dewi Untari adalah karyawan Permai Grup yang berperan mengantarkan uang ke anggota Komisi IX DPR RI terkait pengggiringan anggaran di Kempora dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya