SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta kepada kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon agar tidak melakukan “drama” saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, yang meminta hakim mengizinkan perlindungan saksi mereka.

Ungkapan “drama” tersebut dilontarkan anggota tim hukum TKN, Luhut Pangaribuan, setelah Bambang Widjojanto memohon perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang PHPU di MK Jakarta, Selasa (18/6/2019).  Menurutnya, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga sudah mendapatkan ancaman untuk memberikan keterangan dalam sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Salah salah satu pasal, Mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan,” kata BW dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Melihat aksi BW, Luhut pun angkat berbicara. “Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK, jadi semakin serius. Kalau sungguh itu ada, apa bentuknya [ancaman]? Apakah selain konsultasi kepada LPSK, sudah disampaikan kepada polisi? Ini tidak baik, tidak dituntaskan, karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini,” kata Luhut dalam persidangan.

Bambang Widjojanto pun keberatan dengan pernyataan Luhut yang menyebut pernyataannya sebagai “drama”. “Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi,” ujar BW berupaya memotong pernyataan Luhut.

Seusai sidang, Luhut menyebut BW tak menjelaskan apapun soal ancaman yang dia maksud. “Jadi tadi dia [BW] diminta untuk memberikan informasi [saksi], tetapi dia sama sekali tidak memberikan informasi apa pun. Dia malah marah, emosi, dan dia mengatakan MK insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi,” kata Luhut seusai sidang yang selesai pada sore hari itu.

Atas permohonan BW yang dianggapnya berlebihan itu, Luhut mengingatkan untuk jangan sampai BW menimbulkan kesan “drama” saat persidangan di MK. “Maka dari itu muncul kata ‘drama’. Kami tidak mengatakan dia [BW] drama, tetapi jangan sampai ada drama,” jelasnya.

Menurut Luhut, tindakan tim kuasa hukum BPN menunjukkan perilaku tidak menghormati dan mempercayai mahkamah. Selain itu, permohonan yang disampaikan juga tidak pada tempatnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan yang dilakukan tim kuasa hukum BPN adalah tindakan yang tidak lazim dilakukan. Apalagi saksi dari pihak BPN belum diketahui nama-namanya.

“Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan baru diserahkan dibawakan besok pagi ke MK, tapi kenapa sudah merasa diancam? Siapa yang mengancam? Di mana?” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya