SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/ANTARA/Ridhwan Ermalamora Siregar)

Ilustrasi (JIBI/ANTARA/Ridhwan Ermalamora Siregar)

JAKARTA-Kasir PT Anugrah Nusantara yang menjadi saksi persidangan Neneng Sri Wahyuni menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima gaji dari perusahaan yang disebut milik Muhammad Nazaruddin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan kasir PT Anugrah Nusantara, Eva Rahadiani dalam kesaksiannya untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Eva dalam kesaksiannya tidak hanya menyebut Neneng menerima gaji dari PT Anugrah Nusantara setiap bulannya, tetapi juga Muhammad Nazaruddin dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Eva pun membenarkan bahwa Neneng menerima gaji Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan. Nazaruddin dan Anas menerima gaji Rp35 juta hingga Rp50 juta yang diberikan oleh Neneng setiap bulannya.

Kesaksian Eva senada dengan kesaksian staf keuangan PT Anugrah Nusantara Oktarina Puri dan Yulianis pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum juga menerima gaji seperti Nazaruddin mau pun Neneng.

Sementara itu, dalam persidangan Neneng pun tetap membantah kesaksian mantan pegawainya tersebut, bahwa dirinya merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Ia pun menegaskan tidak menerima gaji dari perusahaan yang dikelola suaminya tersebut.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara sebesar Rp2,2 miliar. Kerugian negara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 2008 dengan anggaran sebesar Rp8,9 miliar tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Neneng yang sempat ikut kabur ke Malaysia dengan suaminya terancam hukuman maksimal 20 tahun. Jaksa mendakwa Neneng dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 8 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya