SOLOPOS.COM - Hendra Kurniawan dan Seali Syah. (JIBI-Bisnis/Nancy Junita @sealisyah)

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengundur pelaksanaan sidang etik terhadap tiga tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tiga tersangka kasus obstruction of justice itu akan menjalani sidang etik pekan depan. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk yang sisanya, obstruction of justice, akan dilaksanakan sidang pekan depan karena salah satu saksi kunci masih dalam kondisi sakit,” ujar Dedi di gedung Humas Polri, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengungkapkan bahwa saksi sakit dan tidak memungkinkan menghadiri persidangan. Polri beberapa kali mengundur sidang etik terhadap tiga tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK [Hendra Kurniawan] itu nanti akan dilaksanakan pekan depan karena saksi kunci dalam kondisi sakit,” tuturnya.

Baca Juga : 3 Polisi Belum Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice, Kompolnas: Fokus!

Saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit adalah AKBP Arif Rahman Arifin. Menurut Dedi, AKBP Arif Rahman Arifin dalam proses penyembuhan saat ini.

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka ini baru empat orang yang telah menjalani sidang etik. Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria. Keempat orang ini dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terkini, Polri menolak banding PTDH Ferdy Sambo dan memutuskan memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Baca Juga : Kasus Brigadir J: Giliran Briptu Sigid Mukti Hanggono Dihukum Demosi 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya