SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung— Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aris Ma’ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (11/5). Jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi kunci, Mustaghfirin, terpidana terorisme yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan.

Sidang dengan agenda memperdengarkan keterangan saksi itu hanya menghadirkan satu orang saksi. R. Iman Raharjanto, anggota Desatesemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri yang turut melakukan penggerebekan kelompok ini di Wonosobo 2006 silam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Tatik Hadiyanti, Iman menyebutkan Tim Densus menemukan senjata api dan rangkaian bom yang dirangkai dalam tupperware dalam penggerebekan itu. “Siap diledakkan,” kata dia.

Keterangan bom siap diledakkan itu, kata dia, merupakan hasil kesimpulan tim forensik. Selain tim dari Densus 88, ada tiga tim lain yang turut dalam aksi penggerebekan itu, di antaranya tim laboratorium forensik dan kesehatan. “Saya (sendiri) tidak tahu, karena ada tim lain yang bertugas memastikan,” kata dia.

Jaksa Avilla Agus mengatakan untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan Aris dalam kelompok ini harus mendatangkan Mustaghfirin. Namun sayangnya, Mustaghfirin gagal dihadirkan dalam persidangan kali ini karena alasan keamanan. “Ada laporan intelijen tentang kerawanan keamanan,” kata dia.

Menurut dia, Mustaghfirin adalah saksi kunci. Bersama Gempur Budi Angkoro alias Jabir – pelaku Bom Bali II – Mustaghfirin merupakan aktor utama dalam kelompok ini. Keduanya merupakan penyewa rumah-rumah yang dijadikan tempat persembunyian selama dalam pelarian. “Tinggal dia saja (yang tahu keterlibatan Aris), satunya (Jabir) kan sudah sudah mati,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Wonosobo yang dijadikan sebagai tempat persembunyian pada 2006. Jabir tewas ditembak dalam peristiwa itu dan Mustaghfirin berhasil ditangkap dan kini ditahan di penjara Nusakambangan. Adapun Aris, berhasil lolos. Dia terus bersembunyi hingga awal Oktober 2009 menyerahkan diri ke polisi Temanggung.

Karena alasan keamanan itu, Agus mengatakan keterangan Mustaghfirin sebagai saksi dalam kasus ini akan diperdengarkan melalui sambungan telepon dalam sidang pekan mendatang. “Mulai Minggu, persiapannya akan dilakukan,” kata dia.

Selain Mustaghfirin, Jaksa berencana menghadirkan dua saksi lain dalam kasus ini, yakni satu orang anggota Densus 88 yang turut dalam penggerebekan itu dan pemilik rumah yang dikontrak sebagai tempat persembunyian kelompok ini.

Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti memutuskan menunda dan membuka kembali sidang dengan agenda memperdengarkan keterangan Mustaghfirin Selasa pekan depan. Dia menyetujui keterangan dari Mustaghfirin akan didengar melalui sambungan teleconference.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya