SOLOPOS.COM - Dokumentasi - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Lanjutan sidang etik terhadap terduga pelanggar kode etik Polri terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri belum jelas.

Tertundanya sidang etik terhadap Brigjen Hendra dikarenakan saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra diagendakan pekan ini namun hari pelaksanaan masih menunggu jadwal dari Divisi Propam Polri.

“Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin Sakit

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, secara terpisah mengatakan, jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.

“Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update,” kata Nurul, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Dilarang Masuk Lewat Pintu Depan DPR, IPW Urung Beri Keterangan Kasus Sambo

Ia mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

“Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan,” kata Nurul.

Pada Senin siang sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hotman Paris: Perkara Ferdy Sambo adalah Kasus Impian bagi Pengacara

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan Selasa (27/9/2022).

Hingga saat ini total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Baca Juga: Dua Alasan Hotman Paris Menolak Menjadi Pengacara Ferdy Sambo

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya