SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Saksi kunci yang juga berstatus tersangka dalam kasus Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, menderita sakit sehingga tidak bisa bersaksi penuh untuk mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Senin (26/9/2022).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang kode etik karena terlibat menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Nurul mengatakan Arif Rahman hadir langsung di persidangan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri namun tidak mengikuti sidang sampai dengan selesai karena alasan kesehatan belum stabil.

Baca Juga: Dibandingkan Hotman Paris dengan Kasus Ferdy Sambo, Ini Kisah OJ Simpson

Sidang tetap berjalan meski AKBP Arif Rahman diizinkan pulang lebih dulu. Sidang berlanjut dengan memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni Kompol AS, Kompol IR, AKBP RS dan Briptu RM.

“Karena kondisi kesehatan belum stabil, AKBP AR tidak bisa menyelesaikan (sidang) sampai dengan selesai. Namun sekitar satu jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR,” tambah Nurul.

Selain sebagai saksi kunci, Arif Rahman Arifin juga merupakan tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J bersama dengan enam tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

??????Baca Juga: Hotman Paris: Perkara Ferdy Sambo adalah Kasus Impian bagi Pengacara

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya telah menjalani sidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Keempatnya dijatuhi sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan mengajukan banding. Sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo telah diputuskan pada Senin (19/9/2022), yang isinya menolak permohonan banding.

Tersisa tiga tersangka yang belum menjalankan sidang etik yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Dua Alasan Hotman Paris Menolak Menjadi Pengacara Ferdy Sambo

Dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus “Sambogate”, 15 orang di antaranya telah menjalani sidang etik.

Dari 15 personel yang telah menjalani sidang etik, 14 orang di antaranya sudah diputus sementara satu orang masih proses persidangan.

Hingga hari ini, masih terdapat 20 orang anggota Polri terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk menjalani sidang etik.

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo Meski Dibayar Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Jumat (23/9/2022), Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.???????

Dedi mengatakan jadwal sidang etik menjadi kewenangan biro tersebut sehingga semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim sidang etik hanya terdapat dua tim.

“Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang, yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Dihukum Jalani Pembinaan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya