Rabu, 14 Desember 2011 - 22:03 WIB

Saksi kasus proyek PLTS balik tuding Anas

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang tiba-tiba mencabut kesaksiannya di hadapan penyidik KPK terkait peran istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Menurut Marisi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12), orang yang memintanya meminjam perusahaan dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) tahun 2008 adalah Anas Urbaningrum. Dirinya pun mencabut semua keterangan tentang Neneng Sri Wahyuni.

Pencabutan keterangan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh jaksa Dwi Aries membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marisi terkait istri Nazaruddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [MIOL/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif