SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang tiba-tiba mencabut kesaksiannya di hadapan penyidik KPK terkait peran istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Menurut Marisi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12), orang yang memintanya meminjam perusahaan dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) tahun 2008 adalah Anas Urbaningrum. Dirinya pun mencabut semua keterangan tentang Neneng Sri Wahyuni.

Pencabutan keterangan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh jaksa Dwi Aries membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marisi terkait istri Nazaruddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [MIOL/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya