SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri Boyolali dituduh terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003/2004 senilai Rp 18,5 miliar yang bermasalah.

Perwakilan Kejari ikut serta dalam sejumlah rapat pembahasan pengadaan buku ajar, khususnya dalam konsultasi hukum soal mekanisme pengadaannya, yakni penunjukkan langsung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kejaksaan dilibatkan untuk memberikan pertimbangan hukum soal mekanisme pengadaan buku ajar, begitu juga dengan kepolisian. Kami mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung juga ke Polri. Dalam rapat-rapat kejaksaan selalu kami undang. Kejari terlibat!” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Boyolali, Robert Andolia Pindongo, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi buku ajar, Senin (13/7), di Pengadilan Negeri setempat.

Andolia dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) karena keterlibatannya dalam pengadaan buku ajar yang sementara ini menyeret dua mantan pejabat Disdik Boyolali, Sarwidi dan Soeparno, ke kursi pesakitan.
Saat kasus itu terjadi, Andolio menjabat sebagai Bappeda, dan sebagai tim pengendali dalam kepanitiaan pengadaan buku ajar tersebut.

Dari hasil rapat-rapat tersebut, jelas Andolia, akhirnya disepakati bahwa pengadaan buku ajar tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Andolia berpendapat, mekanisme penujukkan langsung tersebut sudah sesuai dengan Keppres 80/2000.

Andolia yang masuk sebagai tim pengendali, mengatakan buku ajar merupakan barang khusus dan kewenangannya ada pada Mendiknas. Tarif yang diberlakukan pun, sambungnya, sesuai dengan tarif yang ditentukan pemerintah. Sehingga disimpulkan pengadaan buku itu bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

“Dalam rapat kami menyatakan pendapat seperti itu. Saya secara pribadi tidak memberikan rekomendasi. Keputusan penunjukkan langsung itu kesepakatan rapat,” ujar Andolia yang mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh kepolisian.

Hal menarik lain yang terungkap dipersidangan adalah adanya perbedaan keterangan Andolia dengan dua terdakwa. Andolia mengaku bahwa kontrak proyek pengadaan buku ajar tersebut disusun berdasarkan kesepakatan antara pengguna anggaran (Kepala Disdik) dan PT Balai Pustaka, selaku rekanan.

Ia juga mengatakan dirinya tidak ikut menandatangani kontrak yang diteken di kantor Bappeda tersebut.

Pernyataan itu dibantah Sarwidi yang menyebutkan secara tegas, selain dirinya dan Soeparno, terdapat dua tanda tangan lain di dokumen kontrak tersebut yakni milik Murod Irawan dari PT BP dan Andolia.

Ia juga membantah bahwa draf kontrak yang ditandatangani tersebut disusun oleh dirinya.

Pernyataan Sarwidi dikuatkan oleh sanggahan dari Soeparno yang mengatakan dirinya selaku pemimpin kegiatan sama sekali tidak membawa dokumen kontrak tersebut.

Mereka baru disodorkan kontrak kerja begitu sampai di kantor Bappeda. Mereka berdua juga mengaku bahwa saat hendak meneken kaget dengan nilai kontrak yang diajukan.

Sepengetahuan mereka sebelum dokumen kontrak diteken, proyek pengadaan buku ajar tersebut nilainya masih Rp 8 miliar, bukan Rp 18,5 miliar.

“Tentunya jika satu kejadian namun ada dua keterangan yang bereda pasti ada salah satu pihak yang berbohong,” ujar Kusno SH, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.

Andolia bersikeras dirinya tidak ikut meneken kontrak tersebut. Ia menyebut tanda tangan yang tertuang dalam kontrak tersebut bukanlah tandatangannya.

Terungkap pula, sebelum kontrak itu ditandatangani ada sebuah perjanjian (memorandum of understanding) antara PT BP dengan beberapa pejabat teras Pemkab Boyolali, di antaranya bupati Djaka Srijanta dan Andolia.

Salah satu isi dari MoU tersebut, PT BP bersedia memberikan kompensasi atas kontrak kerjasama itu dengan memberikan bantuan laboratorium dan komputer kepada sejumah pihak di antaranya Pemkab Boyolali.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya