SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menkoekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).

Kwik menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama kurang lebih 2 jam diperiksa Kwik mengatakan bahwa materi pemeriksaan tak jauh berbeda dari sebelumnya saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kwik mengaku telah memberikan keterangan yang cukup kepada tim penyidik KPK. 

“Saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis. Tetapi semuanya sudah saya serahkan [kepada penyidik],” kata Kwik. 

Selanjutnya, lanjut Kwik, hasil keterangannya tersebut akan dipelajari tim penyidik KPK. Di sisi lain, Kwik menolak memberi tanggapan terkait dikabulkannya kasasi Syafruddin Arsyad oleh Mahkamah Agung (MA) mengingat dia disebut paling keras menentang SKL BLBI.

Selain Kwik, tim penyidik sebetulnya turut memanggil mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli. Namun Rizal tak bisa bersaksi hari ini dan minta penjadwalan ulang.

“KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, secara terpisah.

Febri menyebut proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna mengusut tuntas kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim, kendati permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dikabulkan Mahkamah Agung.

Sampai saat ini tim penyidik mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menurutnya menjadi perhatian serius bagi KPK.

“Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” kata Febri.

Kemarin, KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf dan seorang ASN Edwin H Abdulah. “Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing,” kata Febri, Rabu (10/7/2019).

KPK saat ini berupaya membongkar kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim demi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya