SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penjelasan soal isi materi pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin akhirnya disampaikan di persidangan sengketa Pilpres 2019.

Keterangan mengenai materi pelatihan itu disampaikan saksi dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Anas Nasikin. Dia adalah saksi kedua yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anas merupakan Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di TKN Jokowi-Ma’ruf. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan soal materi Training of Trainer (ToT) yang pernah dilakukan TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 lalu.

“Prinsip materi yang ingin kami sampaikan di ToT itu memberi pemahaman menyeluruh. Jadi integral, holistik dan sistematis terhadap para calon saksi sekaligus calon pelatih saksi tentang mekanisme aturan yang ada di pemilu,” kata Anas saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di persidangan, Jumat (21/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut kesaksian Anas, sejumlah petinggi TKN memang sempat hadir saat ToT diadakan Februari lalu. Akan tetapi, mereka tidak menyampaikan materi yang bermaksud mendorong saksi-saksi TKN berbuat curang.

Anas menyebut kegiatan itu juga dihadiri Ketua TKN Erick Thohir dan Wakil Ketua TKN Moeldoko. Kedua orang itu tak memberikan materi pelatihan bagi pelatih saksi, namun hanya membuka dan menutup acara.

Dia juga mengungkap ada materi tentang manajemen pengorganisasian saksi yang disampaikan saat ToT.  Saat itu, materi diberikan langsung oleh dirinya sebagai narasumber dan ditemani seseorang bernama Jimmy.

“Terkait materi kemarin yang sempat jadi isu hangat, itu sebetulnya materi di sesi saya. Jadi ada [slide tentang] kecurangan adalah bagian dari demokrasi,” katanya.

Penyampaian materi soal “kecurangan adalah bagian dari demokrasi” berawal dari pernyataan seorang saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Hairul Anas, Kamis (20/6/2019) dini hari. Saat itu, Hairul mengaku sebagai salah satu calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga bisa mengikuti pelatihan atas utusan partai.

Hairul menyebut, slide materi soal kecurangan adalah bagian dari demokrasi sempat disampaikan di acara ToT TKN. Slide itu disebutnya disampaikan kala Moeldoko menjadi pemateri. Kesaksian Hairul berbeda dengan Anas. Menurut Anas, Moeldoko tidak memberi materi apapun di acara itu.

Dia juga menyebut slide yang memuat kalimat “kecurangan adalah bagian dari demokrasi” memiliki tujuan tersendiri. Menurutnya, slide itu sengaja dibuat untuk menarik perhatian peserta agar lebih fokus mengikuti kegiatan.

“Memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian. Tujuannya, kita ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya. Kita tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya. Karena itu kita perlu antisipasi agar di pemilu akan datang,” katanya.

Jawaban Hakim

Jawaban Anas ditanggapi Hakim Konstitusi Manahan. “[tujuan slide itu] Motivasi atau penjelasan keadaan?”

Anas pun menjawab. “Mengenai keadaan yang perlu diantisipasi. Tidak ada [narasumber lain yang beri materi sama],” tuturnya.

Setelah itu, Anas menyebut tidak mengenal Hairul. Akan tetapi, berdasarkan penelusurannya diketahui bahwa Hairul benar terdaftar sebagai peserta ToT atas nama Hairul.

Saat materi soal manajemen pengorganisasian saksi disampaikan, Hairul diduga tidak berada di ruangan. Akan tetapi, peserta yang tidak hadir disebut Anas bisa mendapat materi pelatihan melalui sebuah link yang diberikan panitia.

Dia juga menyebutkan dalam acara yang sama sempat hadir Gubernur Jawa Tengah dan Kader PDIP Ganjar Pranowo sebagai pemateri. Ganjar mengisi acara di hari kedua, dan menyampaikan tentang pengalamannya menghadapi Pilkada Jateng 2018.

“Itu yang diingatkan, jangan lengah meski petahana belum tentu otomatis bisa meraih kemenangan,” katanya.

Anas juga mengungkap, materi Ganjar tidak dibagikan ke peserta acara. Dalam materinya, Ganjar sempat menggunakan diksi “aparat.”

“Saya memahaminya begini, saksi itu bagian dari aparat. Kalau saksi partai, dia aparat partai. Kalau saksi 01 itu bagian aparat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya