SOLOPOS.COM - Ribuan orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Tujuh saksi dugaan penghinaan Presiden, dari Mulan Jameela, Bachtian Nasir, hingga Munarman, tak datang ke Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Dari delapan orang yang dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden dengan Ahmad Dhani sebagai terlapor, Rabu (24/11/2016), hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan kepolisian. Sedangkan tujuh orang lainnya absen.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, dari ketujuh orang lainnya, dua orang yakni Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais, belum mengonfirmasi kehadiran mereka. Sementara itu, lima orang lainnya sudah menyatakan tidak akan hadir dengan alasan sibuk dan sakit.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang empat hari lalu penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Ada delapan saksi yang penyidik panggil terkait kasus terlapor Ahmad Dhani. Tetapi yang bersangkutan konfirmasi hari ini tidak bisa hadir,” jelas Awi.

Adapun sejumlah saksi lain yang turut dipanggil dan tidak bisa hadir adalah R. Wulandari (Mulan Jameela), Munarman, dan Bachtiar Nasir, dengan alasan sibuk. Sementara Ratna Sarumpaet tidak bisa hadir dengan alasan sakit. “Ratna Sarumpaet alasan sakit dan kita masih tunggu surat dokternya,” kata Awi.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil adalah orang-orang yang dinilai mengetahui, melihat, dan mendengar hal yang menjadi inti kasus ini. Kasus ini terkait dugaan unsur penghinaan terhadap Presiden dalam kalimat yang diucapkan Ahmad Dhani ketika berorasi dalam aksi demo 4 November lalu.

Sementara itu, Munarman hanya mengutus kuasa hukumnya Kapitra Ampera. “Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua belum sempat berkonsultasi dengan advokat,” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Kapitra juga mengatakan bahwa surat panggilan kepada kliennya dinilai tidak jelas. Pasalnya, dalam panggilan tersebut tidak dijelaskan terkait perkara dan identitas terlapor.

“Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain,” katanya. Untuk itu, dia akan meminta kepada agar penyidik menunda pemeriksaan hingga 10 hari ke depan.

Sedangkan Eggi Sudjana tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB. “Saya itikad baik datang ke kepolisian polisi untuk memenuhi panggilan aebagai saksi,” sebut Eggi Sudjana saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain memenuhi panggilan polisi, Eggi juga berniat mempertanyakan dasar pemanggilannya kepada polisi. Dia mengaku bingung dengan pemanggilannya sebagai saksi untuk kasus yang menempatkan Ahmad Dhani sebagai terlapor itu. “Nah, menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya