SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan hendaknya pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019 tidak mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi “mahkamah kliping”.

“Hendaknya juga Mahkamah jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping dan koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,” ujar Edward atau Edi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edi mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) dalam sidang keempat perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Edi menyoroti pernyataan kuasa hukum pemohon (Prabowo-Sandiaga) yang menyatakan bahwa MK bukanlah “mahkamah kalkulator” karena hanya menangani terkait perselisihan hasil perhitungan suara. Namun, pihak pemohon banyak menyajikan potongan berita dan koran dalam bentuk kliping sebagai bukti.

Lebih lanjut Edi mengatakan dalam kaitannya untuk memastikan kebenaran materiil dan formil ada tiga hal yang harus dibuktikan. “Pertama kecurangan secara terstruktur, kedua sistematis, dan ketiga adalah masif,” kata Edi.

Sedangkan soal seberapa signifikan klaim kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap selisih jumlah suara, Edi menyarankan sebaiknya diungkapkan di persidangan. Kendati demikian ahli menilai pemohon belum cukup membuktikan bila selama ini banyak memberi bukti berdasarkan kliping berita dan koran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya