SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Keterangan ahli forensik RSUD Dr Moewardi Solo, dr Rorry Hartono, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Lanjar Sriyanto, Kamis (28/1), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, sepenuhnya meringankan terdakwa.

Dalam pernyataannya dihadapan sidang, Rorry mengatakan sangat kecil kemungkinannya isteri Lanjar, Saptaningsih, 37, meninggal dunia akibat jatuh dan terbentur aspal. Hal itu, kata dia, mengacu kepada visum et repertum (VeR) korban yang dibuat dokter RS TNI AU Adi Soemarmo dan menerangkan tidak ada luka lecet dan robek di bagian wajah yang bersangkutan setelah kejadian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jika seseorang terjatuh dan anggota tubuhnya terkena benda kasar seperti aspal, tentunya akan ada luka atau lecet-lecet. Padahal seperti diterangkan dalam visum, korban hanya mengalami memar di bagian muka dengan pendarahan di bagian mulut dan hidung, tidak ada luka,” ungkapnya menjawab pertanyaan salah seorang anggota Majelis Hakim persidangan, Dyan Martha B, SH.

Terkait penyebab pendarahan yang dialami Saptaningsih, Rorry yang juga Kepala Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) dan Mediko Legal RSUD Dr Moewardi, menyebutkan hal itu diperkirakan dipicu oleh patah atau retaknya tulang dasar kepala yang bersangkutan.

Keadaan tersebut, lanjutnya, besar kemungkinan diakibatkan adanya benturan hebat serta signifikan dengan sebuah benda tumpul.

Pada bagian lain, Lanjar yang juga diperiksa dalam persidangan serupa menuturkan kecelakaan yang dialaminya bersama mendiang isteri, Saptaningsih, dan anaknya, Samto Warih Waluyo, berawal saat kendaraan Suzuki Carry di depannya mengurangi kecepatan secara mendadak. Jarak yang teralu dekat membuat dirinya tidak mampu menguasai sepeda motor dan mencegah terjadinya tabrakan.

“Awalnya jarak dengan mobil di depan sekitar empat meter. Tetapi kemudian di lokasi kejadian pengemudi mengurangi kecepatan secara tiba-tiba, sedangkan lampu rem sama sekali tidak menyala. Itu sebabnya saya baru tahu setelah jaraknya tinggal tiga meter-an. Setelah itu, meski sudah direm untuk mencegah kecelakaan, sepeda motor yang kami tumpangi tetap menabrak,” jelasnya.

Menanggapi keterangan Rorry, Penasihat Hukum Lanjar, Muhammad Taufiq SH MH, menegaskan fakta persidangan itu sekaligus membuktikan lemahnya acuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana, tentang perbuatan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kesaksian ahli forensik dimaksud, serunya, jelas menyatakan bahwa kecelakaan ringan tidak akan mengakibatkan pendaraan di mulut dan telinga yang memicu kematian.

“Mengacu kesaksian dr Rorry Hartono SpF, unsur kelalaian yang didakwakan JPU ke terdakwa semakin patut dipertanyakan. Tetapi untuk menyatakan batal atau gugur, itu kewenangan Majelis (Hakim) untuk menilai,” ujar Taufiq seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring SH itu.

Sementara itu di luar proses persidangan, massa pendukung Lanjar, menyerukan pembebasan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas itu dari jeratan hukum.

Seperti pula disampaikan Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring SH, persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, akan dilanjutkan dua pekan mendatang, Kamis (11/2), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Menurut rencana, saat itu Tim Penasihat Hukum terdakwa juga akan langsung menyampaikan pembelaan guna mempercepat proses persidangan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya