SOLOPOS.COM - Momentum saat Sambo keceplosan mengaku ikut menembak Yosua, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA – Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memberi tanggapan berbeda atas kesaksian Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, yang berstatus sebagai ahli pidana meringankan untuk mereka.

Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih atas kesaksian Elwi Danil yang menurut dia seluruhnya benar.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Keterangan ahli seluruhnya benar, Yang Mulia. Dan saya mengucapkan banyak terima atas kesaksiannya,” ujar Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditayangkan secara langsung sejumlah stasiun televisi swasta, Selasa (27/12/2022).

Sementara itu Putri Candrawathi memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga: Saksi Ahli Meringankan untuk Sambo Setuju Vonis Mati Kejahatan Berat

“Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan,” kata Putri singkat sembari menoleh ke kanan di mana suaminya, Ferdy Sambo duduk diapit oleh pengacara.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, yang menjadi saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo setuju hukuman mati diterapkan kepada pelaku kejahatan berat, termasuk pembunuhan berencana.

Elwi Danil juga setuju penegak hukum dihukum lebih berat dibandingkan orang awam jika melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga: 5 Kesaksian Ahli Meringankan yang Justru Terkesan Memberatkan Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

“KUHP kita warisan Belanda di mana di Belanda sendiri justru hukuman mati sudah dihapus. Tapi secara pribadi saya masih setuju ada hukuman mati. Kenapa demikian? Dalam rangka menghormati budaya hukum di negara kita. Maaf, mayoritas bangsa Indonesia ini adalah umat Islam. Dalam hukum Islam berlaku hukum qishash, siapa yang membunuh dia harus dibunuh. Oleh karena itu hukuman mati masih diberlakukan,” kata Elwi Danil menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), sebagaimana ditayangkan sejumlah televisi swasta.

Lebih Berat

Selain setuju hukuman mati, ahli pidana yang meringankan untuk Sambo juga menegaskan penegak hukum yang melanggar harus dihukum lebih berat dibandingkan orang awam.

Baca Juga: Profil Elwi Danil, Ahli Pidana Saksi Meringankan untuk Ferdy Sambo

“Itu menjadi bagian yang harus dipertimbangkan oleh hakim. Pidana itu dijatuhkan kepada seseorang sesuai dengan kemampuan orang itu. Kondisi individual yang menentukan tapi nanti majelis hakim yang menilai,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Tim penasihat hukum Sambo mengusung kaidah satu saksi bukan saksi dalam setiap persidangan Sambo.

Misi mereka adalah untuk menangkal kesaksian penembak Yosua, Bharada Richard Eliezer, yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Pesan Sambo untuk Eliezer 19 Juli 2022: Buat Tenang Keluarga di Manado, Chard

Terhadap kaidah ini, Elwi Danil, menyatakan kesaksian satu saksi tetap berharga asalkan didukung oleh alat bukti lain.

“Di dalam hukum pidana dikenal prinsip atau azas yaitu satu saksi bukanlah saksi, satu bukti bukanlah bukti. Tetapi bukan berarti dalam suatu kasus pidana bisa dihadirkan hanya satu saksi. Satu saksi itu harus didukung oleh alat bukti yang lain, bisa dengan keterangan ahli, bisa dengan keterangan terdakwa, bisa juga yang paling penting di situ adalah bukti petunjuk,” ujar profesor hukum pidana Universitas Andalas itu.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Sambo, Ahli Pidana: Motif Penting Ungkap Kesengajaan

Berbagai fakta di persidangan itu, lanjut dia, selanjutkan akan dirumuskan oleh hakim untuk menentukan apakah kesaksian satu orang itu bisa menjadi petunjuk utama kasus hukum ataukah tidak.

“Nanti hakim yang akan mencari kesesuaian fakta-fakta yang terungkap dalam fakta persidangan, akan menimbulkan petunjuk bagi hakim untuk meyakinkannya. Jadi pada prinsipnya satu saksi bukan saksi akan tetapi bisa didukung oleh alat-alat bukti yang lain,” tandas Elwi.

Alih-alih meringankan, kesaksian Elwi Danil berdasarkan keilmuannya di hukum pidana justru terkesan kian menyudutkan dua tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Tak Selalu Menguntungkan

Pakar hukum pidana, Hipnu Nugroho, menyatakan kesaksian ahli memang tidak secara otomatis menguntungkan si pemohon, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.



“Ahli itu bersaksi berdasarkan objektivitas keilmuannya. Ahli bersaksi berdasarkan sumpah. Tidak otomatis meringankan, bisa jadi malah memberatkan,” ujar Hipnu sebagaimana dikutip Solopos.com dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (28/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya