SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 SEMARANG — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dinilai kedaluwarsa untuk disidangkan, karena sudah lebih dari satu tahun.

Penilaian ini diungkapkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajahmada (UGM) Jogja Prof Eddy OS Hiariej pada persidangan lanjutan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/4/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Prof Eddy dihadirikan sebagai saksi ahli yang meringankan oleh Dani Sriyanto dan Suyitno Landung pengacara, Untung Wiyono.

Menurutnya berdasarkan Pasal 78 KUHP perkara pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan masa kadaluwarsanya adalah satu tahun. “Ijazah termasuk barang cetakan, sedang kasus dugaan ijazah palsu terjadi sejak 2000 silam sehingga sudah kedaluwarsa untuk disidangkan karena sudah lebih dari satu tahun,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Togar SH.

Ketua majelis hakim Togar sependapat dengan keterangan saksi ahli kalau kasus tersebut sudah terlalu lama, sehingga banyak saksi yang lupa.
”Kasus ini sudah 11 tahun baru disidangkan. Ini menjadi pelajaran kita bersama,” ujar dia.

Lebih lanjut Prof Edyy menyatakan bila kasus ijazah palsu mantan Bupati Sragen ini tetap dilanjutkan dikhawatirkan bisa terjadi chaos terhadap jalannya roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Sebab jika nantinya diputuskan bersalah, maka semua kebijakan dan produk hukum yang diambil terdakwa Untung Wiyono selama menjabat Bupati Sragen secara otomatis batal. “Ini konsekuensi yang terjadi bila terdakwa mantan Bupati Sragen nantinya dinyatakan bersalah maka seluruh kebijakan selama 10 tahun yang dikeluarkan batal,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) kalau fotokopi ijazah bisa dijadikan barang bukti atau tidak, sebab ijazah yang asli tak ada, Ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM ini, menyatakan fotokopi ijazah tak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Kecuali, kata dia, bila ada pembanding ijazah yang asli atau fokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. ”Kalau tak ada pembanding ijazah asli atau ijazah yang legalisasi pejabat berwenang bagaimana diketahui kalau ijazah itu palsu,” tandas Prof Eddy.

Dia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHP lanjut ia, sebelum seseorang dijerat melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP terlebih  dulu harus dibuktikan kebenaran ijazah palsu tersebut.

”Saat saya diperiksa sebagai saksi di Polda Jateng tahun 2009 sudah saya katakan bahwa kasus ijazah palsu ini lemah,” ujarnya.

Jalannya persidangan dihadiri puluhan orang dari pendukung dan yang kontra Untung Wiyono. Sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan.
”Kami akan mengajukan satu orang saksi yang meringankan pada persidangan mendatang,” kata Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono tanpa menyebutkan nama saksi itu. Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya