SOLOPOS.COM - Ambulans terakhir pembawa jenazah enam laskar FPI di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) malam. (Antara-Fauzi Lamboka)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga ahli forensik yang memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI memastikan korban tewas tertembak peluru tajam.

Keterangan para ahli menyebutkan, rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1/2022).Jaksa pada persidangan itu menghadirkan total enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P. Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus; ahli DNA Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.

Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi, 21, sebagaimana disampaikan Farah sebagai pemeriksa menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Ekspedisi Mudik 2024

Luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza, 20. “Hasil pemeriksaan terhadap jenazah tersebut juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan,” ujar Farah seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saksi ahli Arif Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, dan Faiz Ahmad Syukur, 22.

“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Polri Diminta Beri Penjelasan 

Terakhir, Asri M. Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim, 25, dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan, 33.

Ia menyatakan, hasil autopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.

Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan, tidak ada luka lain selain luka tembak.

Tewasnya enam anggota FPI itu terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil yang dikendarai polisi.

Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia meninggal dunia akibat kecelakaan sebelum persidangan.

Jaksa mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Desakan Agar Nama Polisi Penembak Laskar FPI Diungkap Mencuat, Polri Berani? 

Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.

Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa (11/1/2022) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya