SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Kepala Desa (Kades) Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Panut Panudiyoko, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 141/233/2022 yang ditandatangani Bupati Juliyatmono tertanggal 10 Februari 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam amar SK ini disebutkan bahwa Panut sudah mengajukan cuti kedua atas sakit yang dialaminya dan berakhir tanggal 13 Januari 2022. Namun hasil pengujian ulang kesehatan oleh tim penguji kesehatan Kabupaten Karanganyar yang bersangkutan masih dinyatakan sakit karena menderita strok.

Baca juga: Karanganyar Tourism Great Sale Maret Ditiadakan, Ini Penyebabnya

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat I huruf c Peraturan Bupati Karanganya Nomor 77/ 2019 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 77/2019 tentang Perangkat Desa, kepada Panut perlu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Memutuskan, memberhentikan dengan hormat Saudara Panut Panudiyoko, S.Pd dari jabatannya sebagai Kepala Desa Baturan Kecamatan Colomadu karena sakit dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, serta kepadanya diberikan jasa pengabdian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” bunyi SK tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan atas pemberhentian Panut ini telah ditunjuk pejabat sementara (Pj) Kepala Desa Baturan.

Baca juga: Ada Temuan Kasus Covid-19, Giliran SMAN Colomadu Setop PTM

“Pak Panut ini memang mengalami sakit dan sudah mengajukan cuti. Namun setelah masa cutinya habis, yang bersangkutan oleh tim dokter RSUD Karanganyar dinyatakan masih sakit. Regulasi yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat. Kemudian ditunjuk Pj, yaitu Pak Adi [Dwi Adi Susilo], Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Colomadu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, Panut baru menjabat Kades Baturan sekitar dua tahun dari masa yang semestinya enam tahun, atau akan berakhir 21 Maret 2025. Oleh sebab itu, untuk melanjutkan masa jabatan kades itu akan dilakukan pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu.

“Karena jabatan yang ditinggalkan sejak tanggal diberhentikan ini masih lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pilkades antarwaktu. BPD [Badan Permusyawaratan Desa] akan membentuk panitianya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya