SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang lanjutan dugaan pemalsuan akta autentik yayasan dengan terdakwa Robby Sumampouw, Senin (11/7/2011).

Penundaan dilakukan menyusul terdakwa yang juga pemilik Hailai International Club itu menjalani perawatan di Rumas Sakit Mount Elizabeth, Singapura.  Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu dipimpin Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea. Rencananya, sidang kali ini mendengarkan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Bertindak sebagai JPU, Rahayu. Sedangkan, Iriani S Notonegoro cs sebagai penasihat hukum terdakwa. Mulai akhir Juni lalu, Robby Sumampouw sudah menderita sakit yang mengarah ke jantung. Waktu itu dirinya, dirawat di RS Kasih Ibu. Selanjutnya, Robby Sumampouw dirujuk ke Singapura guna menjalani medical chek up.

“Suratnya sudah kami terima Jumat (8/7/2011). Kalau pengirimannya tanggal 5 Juli. Sesuai surat itu, Pak Robby dirawat seorang dokter bernama Philip Koh. Sidang ditunda pekan depan,” kata JPU, Rahayu saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Solo.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya