SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun tak hadir dalam pemeriksaan di Markas Besar Polri yang dijadwalkan hari ini, Rabu (28/4).

Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Muhtadi meminta izin. “Sebagai kuasa hukum kami memohon pengunduran jadwal,” kata Farhat, Rabu. Muhtadi beralasan ada masalah kesehatan. “Sedang sakit, ada surat dari dokter,” tambah dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Muhtadi juga beralasan ada kepentingan keluarga. Ditambahkan Farhat, Muhtadi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk Gayus Tambunan.

Sementara, Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, hari ini Mabes Polri hanya memeriksa supir Asnun, Ade Rosadi dan Ikat, seorang panitera persidangan kasus Gayus.

Ketika menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus.

Muhtadi Asnun pun oleh Mahkamah Agung telah dimutasikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara.

Sedangkan sang panitera, Ikat, yang mengaku mengantarkan Gayus menemui Muhtadi Asnun juga telah dicopot dari jabatannya sebagai panitera pengganti di PN Tangerang.

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya