Jakarta–Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta,Ibrahim didera sakit ginjal. Tersangka kasus dugaan suap Rp 300 juta ini menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menggubris permohonan penangguhan penahanannya.
“Saya sudah berkali-kali mengirim surat penangguhan tetapi tidak pernah digubris. Entah nyangkut di mana,” kata salah satu pengacara Ibrahim, Junimart Girsang, saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Ibrahim menderita gagal ginjal sejak Januari 2010. Ia harus menjalani cuci darah tiap Selasa dan Jumat. Hal ini dikuatkan oleh keputusan dokter RS Mitra Internasional Jatinegara, RSPAD Gatot Subroto dan RS Polri Soekanto.
“Pak Ibrahim satu sel dengan Bahasjim (tersangka kasus dugaan pencucian uang dan korupsi). Kalau sudah mendekati cuci darah, kondisinya sangat kasihan. Bibirnya sampai hitam karena aliran darah tidak ada,” ujar Junimart.
dtc/ tiw