SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Sidang vonis Neneng, istri Nazaruddin terpaksa ditunda karena sakit diare akut. (justisia.news)

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008, tidak hadir dalam persidangan pembacaan vonis dengan alasan sakit diare akut dan dirawat inap di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati. Alhasil sidang yang rencananya digelar hari ini, ditunda pada Kamis, 14 Maret 2013.

Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh surat keterangan medis dari RS Bhayangkara Polri.

Berdasarkan surat medis itu, Neneng dirawat inap sejak Rabu kemarin. Padahal, sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Neneng seharusnya pada hari ini pukul 10.00 WIB (7/3/2013).

“Maka majelis [hakim] setelah bermusyawarah, memutuskan terdakwa akan dikeluarkan surat pembatalan selama terdakwa di rawat di RS [rumah sakit],” ujarnya saat membuka sidang pembacaan vonis terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).

Tati memaparkan jika seluruh pihak yaitu jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa telah siap untuk menjalankan sidang tersebut dan siap membacakan putusan.

Namun, akibat JPU tidka dapat menghadirkan terdakwa di persidangan, maka untuk mengambil sikap lebih lanjut, majelis hakim bermusyarwarah.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan sidang pembacaan putusan itu akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2013) pukul 10.00 WIB sambil menunggu terdakwa sudah sehat kembali. “PU supaya menghadirkan terdakwa di persidangan dan menunggul laporan dokter dari RS, jika dokter bilang sudah sembuh, maka terdakwa harus dikembalikan ke rutan.”

Istri Muhamad Nazarudin itu dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.

Neneng dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yaitu Rp2,66 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang. Jika tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya